BKKBN Maksimalkan Keterbukaan Informasi di tengah pandemi COVID 19
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Jakarta (14/05/2020) - Di masa pandemi Covid-19, dimana semua kegiatan lebih banyak dilakukan melalui kegiatan virtual, semua informasi khususnya informasi publik selayaknya dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas. BKKBN sebagai lembaga publik wajib menyediakan informasi publik yang transparan, akurat dan dapat dipercaya oleh publik. Sebagai salah satu lembaga penyelenggara kegiatan bernegara, BKKBN sudah hampir 10 tahun melakukan pengelolaan informasi publik sejak berlaku efektif pada tahun 2010. Dari tahun 2012 hingga 2015 BKKBN menempati peringkat kedua secara berturut-turut Kategori Lembaga Negara dalam Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik.
BKKBN terus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kembali Keterbukaan Informasi Publik. “BKKBN segera lakukan langkah-langkah perbaikan pelaksanaan pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yaitu seluruh pimpinan PTM dan PTP berkomitmen dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerjanya sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi publik dapat diselenggarakan dengan baik, lokasi Desk layanan Permohonan Informasi diletakkan ditempat yang strategis di Gedung Halim I agar pemohon informasi bisa mengakses secara langsung dan tidak terlalu jauh dari gerbang utama serta nantinya lokasi pelayanan publik dilengkapi dengan alat bantu untuk disabilitas, perkuat Sistem Informasi Pendokumentasian dan Kearsipan di BKKBN karena dengan menata sistem yang baik, proses penemuan kembali arsip atau dokumen mudah ditemukan secara cepat, dan terakhir perkuat juga Sistem Pengaduan Masyarakat (Whistle blower) agar masyarakat bisa melakukan check and balance terkait pelayanan yang sudah dilakukan oleh badan publik,” jelas Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) dalam sambutannya pada Workshop Keterbukaan Informasi Publik di BKKBN Tahun 2020 melalui virtual meeting di aplikasi Cisco Webex (14/05).
Hasto berharap dengan kegiatan ini, BKKBN bisa membuat alur keterbukaan informasi yang telah dilakukan di kementerian/lembaga lain, seperti alur akses informasi yang telah ada protab dan sop-nya. Terdapat di dalamnya adalah bagaimana tata cara beserta batasan waktu bagi masyarakat untuk mendapatkan jawaban informasi dari lembaga yang dimintai informasi tersebut. Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 yang lebih banyak melakukan kegiatan secara virtual bisa menjadi suatu model yang bisa BKKBN adopsi di dalam pelaksanaan pengelolaan keterbukaan informasi dan juga dokumentasi yang kemudian bisa diterapkan oleh BKKBN di seluruh Provinsi.
Setelah itu, model tersebut dibuat menjadi sebuah SOP yang bisa diakses oleh publik setiap saat. BKKBN sebagai lembaga yang harus menyampaikan informasi secara terbuka baik itu mengenai anggaran juga mengenai kegiatan. Selain itu, BKKBN sendiri juga merupakan lembaga yang diamanahi untuk banyak melakukan konseling dan KIE pada publik, maka BKKBN mempunyai peran yang sangat besar di dalam menyampaikan cara informasi kepada publik.