Penyelenggaran PPID BKKBN dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien membuat Peraturan Kepala BKKBN Nomor 163/PER/D2/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik

Fasilitas yang tersedia dalam rangka memberikan layanan informasi publik terdiri atas :

Ruangan Desk Informasi Publik

Luas ruangan desk informasi publik yang berukuran 6 x 2 meter persegi, yang terdiri dari 3 meja front desk dan kursi petugas serta kursi tamu. Ruang ini dilengkapi dengan 3 unit PC; 1 Printer, 1 Telepon/Fax, 1 unit Plasma, 1 Unit TV serta intrumen untuk transaksi pada layanan informasi berupa formulir permohonan, tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik, tanda bukti penyerahan informasi publik serta formulir pengajuan keberatan.

Ruang Publik Akses Internet

Ruang ini seluas 3 x 2 meter persegi dan digunakan untuk ruang akses internet publik secara gratis dengan menyediakan 3 PC yang terkoneksi dengan internet serta satu (1) PC sebagai desk register. Fasilitas ini digunakan untuk memberikan keleluasaan bagi pemohon informasi ketika mencari informasi tidak dapat terpenuhi mengingat informasi yang dicari bukan kewenangan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).

Penyediaan Akses Informasi Publik

Dalam upaya memenuhi kebutuhan akan informasi yang terkait dengan informasi publik yang dihasilkan oleh BKKBN, selain dapat datang langsung, telepon/fax atau melalui e-mail, juga dilakukan dengan melakukan penyediaan informasi melalui website dengan alamat https://www.e-ppid.bkkbn.go.id  Website tersebut terdiri dari 13 kanal yaitu kanal beranda, badan publik, struktur, standar layanan, informasi publik, mekanisme, akses public, sengketa informasi, pemohon informasi, simpul layanan, galeri, regulasi serta dilengkapi audio video mengenai ketebukaan informasi public. Selain itu penyediaan akses informasi melalui website ini bertujuan untuk berbagi informasi kepada sesama badan publik mengenai perkembangan dalam tata kelola PPID.

Sumber Daya Manusia

Pelayanan informasi publik di PPID BKKBN melibatkan seluruh sumber daya manusia yang ada di Direktorat Teknologi Informasi Dokumentasi, khususnya di bagian Perpustakaan dan Dokumentasi yaitu 1 orang bertugas di front desk dan 2 orang bertugas di back office. Petugas layanan tersebut bertugas setiap hari secara sinergi untuk memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi.

Operasional Pelayanan Informasi Publik

PPID BKKBN memberikan pelayanan informasi yang dilakukan setiap hari kerja dari jam 08.30 — 16.30 WIB Hari Senin s/d Jumat (dengan satu jam ISHOMA), dengan waktu efektif setiap hari 7 Jam dan seminggu 35 Jam. Meskipun jam kerja layanan informasi di desk informasi dibatasi jam kerjanya, namun di luar jam kerja tersebut masih dimungkinkan bagi permohonan informasi untuk menggunakan haknya dan itu biasanya dilakukan dengan menggunakan berbagai sarana komunikasi yang ada tanpa harus secara fisik mendatangi desk informasi PPID BKKBN.