Mekanisme Layanan Permohonan/Permintaan Informasi:

  • PERSYARATAN;
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik ;
  3. Menunjukan KTP dan melampirkan Fotocopy KTP;
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperolah Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan seendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • PROSEDUR
  1. Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait secara tertulis atau tidak tertulis disertai alasan permintaan tersebut
  2. Permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  3. Permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  • MEKANISME
  1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan penggunaan informasi;
  2. Petugas memberikan tanda tanda bukti penerimaan informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas
  3. Petugas Memperoses Permintaan Permohonan Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan informasi Publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna Informasi Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik dan pengguna mendatanganinya.
  5. Jika informasi yang diminta masuk dalam katagori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengen ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku;

FORM PERMOHONAN INFORMASI