BKKBN meraih Peringkat II Kategori LP LNPK dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menerima penganugerahan “Badan Publik Informatif” dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020. Penganugerahan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana kepada Kepala BKKBN Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp OG (K) melalui virtual meeting pada Rabu (25/11/2020).

 

Penghargaan ini menunjukkan komitmen BKKBN dalam menerapkan keterbukaan informasi sebagai bagian dalam penerapan Good Governance di BKKBN. Hal tersebut juga tidak terlepas dari komitmen pimpinan yaitu Kepala BKKBN dan seluruh Pejabat di lingkungan BKKBN, koordinasi layanan informasi publik oleh perangkat PPID di lingkungan BKKBN, dan inovasi layanan informasi publik yang terus dikembangkan dalam melayani masyarakat khususnya pemohon informasi.

 

Penganugerahan kepada BKKBN ini merupakan penghargaan yang ke-6 bagi BKKBN didalam menerapkan keterbukaan informasi yang sebelumnya pada tahun 2012, 2013 BKKBN mendapatkan peringkat ke II kategori Kementerian Lembaga (K/L) dan 2014, 2015 mendapatkan peringkat II kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) serta 2017 meraih peringkat X untuk kategori LPNK. Sedangkan tahun 2016, 2018 dan 2019 hanya meraih kategori “Tidak Informatif”.

 

Tahun 2020, BKKBN berhasil kembali mendapatkan kategori sebagai Badan Publik “Informatif” untuk kategori LN dan LPNK. Penilaian tersebut berdasarkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan KIP setiap tahunnya. Penilaian Penilaian keterbukaan informasi badan publik dibagi dalam lima kategori, yaitu ‘Informatif’ (nilai 90—100), ‘Menuju Informatif’ (nilai 80—89,9), ‘Cukup Informatif’ (nilai 60—79,9), ‘Kurang Informatif’ (40—59,9), dan ‘Tidak Informatif’ (nilai 0-39,9).

 

HASIL MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PUBLIK TAHUN 2020 BERDASARKAN KATEGORI LEMBAGA NEGARA DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

NO         BADAN PUBLIK NILAI

1              Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)  96,81

2              Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)            96,28

3              Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)             95,25

4              Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)    94,91

5              Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)                94,09

6              Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)       94,06

7              Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)             92,64

8              Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia       91,77

9              Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 91,69

10           Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)         91,64

11           Lembaga Administrasi Negara (LAN)       91,50

12           Badan Informasi Geospasial (BIG)            90,45

 

Untuk mengevaluasi keterbukaan informasi di badan publik, KIP menyelenggarakan Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik melalui penyebaran kuesioner kepada 45 Badan Publik tingkat Lembaga Negara dan Lembaga Negara Non Kementerian (LN dan LPNK). Tujuannya adalah menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban untuk mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik serta melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai UU KIP.

 

Penilaian ini menggunakan metodeSelf Assessment Questionnaire(SAQ) ke seluruh badan publik, yang dilanjutkan dengan verifikasi oleh tim KIP. Pada tahap kedua, Badan Publik wajib membuat materi video tentang inovasi dan kolaborasi yang dilakukan badan publik selama pandemi covid 19 selanjutnya tahap akhir, presentasi yang dilakukan pimpinan badan publik kepada para panelis Komisi Informasi melalui daring.

 

Keterbukaan Informasi Publik di BKKBN terus berkembang ke arah digital mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin terkoneksi dengan teknologi. Sistem yang dikembangkan BKKBN untuk masyarakat luas seperti Sistem Informasi PPID, Sistem Informasi Rantai Pasok Alat Kontrasepsi (SIRIKA), Sistem Informasi Keluarga (SIGA), Sistem Informasi Lini Lapangan (SILILI).