1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.

2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut

     a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;

     b. mudah dipahami; dan

     c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.     

3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:

    a. papan pengumuman;

    b. situs web PPID dan/ atau situs web resmi lain di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

    c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

    d. Portal Satu Data Indonesia; dan

    e. aplikasi berbasis teknologi informasi.

4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.